Jumat, 12 November 2010

Humur

Nya Tut

Pada Saat Soeharto masih berkuasa dulu, semua orang
takut sama
ancaman keluarganya. Tapi Tidak demikian di Aceh.
Ceritanya ..pada saat mbak Tutut mengadakan kunjungan
ke Aceh......
warga Aceh Langsung memberikan nama adat buat si Tutut
yaitu...Cut Nya Tut......
Kontan si Tutut marah...dan langsung menghubungi
suaminya Bp. Rukmana melalui telpon yang berada di
Jakarta......
ketika telepon diangkat ...
Tutut : Hallo ....Bapak Rukmana ada
Pembantu : Iya ..Ini dari siapa.....ya?????
Tutut : Saya Istrinya ....Cepet panggil Bapak!!!!!!
Pembantu : ya..ya... ...sebentar ya BURUK!!!!!
Tidak terima perlakuan pembantunya atas
dirinya.....saat itu juga dia kontak bapaknya...
Tutut : Pa...Gimana sih.....saya di Aceh di kasih
julukan Tukang Nyatut, trusss dirumah sendiri saya
dikatakan BURUK..........
Soeharto : Biar Ken Tut...
Tutut : ????????????????/


Tanpa Judul

Gue punya cerita...
gue punya tetangga adik kakak, adiknya maseh umur 4 taon (cewe) n kakanya
umur 6 taon (cowo.Tuh ade kaka akrab banget..nah pada suatu hari tuh
mereka berdua lagi nonton film binatang di TPI, trus disitu ada babi,
anjing yang kebetulan kalo kakanya marah tuh sering ngomong: "anjing luh...
babi luh...ngentot luh (sorry)..."Udah gitu kakanya ngejelasin gitu
ke adenya:"tuh de, itu anjing namanya...tuh de, itu babi namanya.."
nah gak lama kemudian si adenya nanya gini ma kakanya:
"Ka, kalo ngentot mana?"......yang dengan inosennya...


Kayu Bakar

Dari rahman@toto.co.id :
Pada suatu hari kami berempat "camping" disebuah pesisir pantai
Tanjung kait wilayah Tangerang Mauk. Dimalam harinya udara
sangat dingin walaupun tidak turun hujan dan kebetulan sekali kami
kehabisan kayu bakar untuk menghangatkan tubuh dan untuk
memasak air, jadi kami bertiga terpaksa mencari kayu bakar walaupun
suasana di daerah tersebut sangat angker dan cukup seram, dua orang
teman kami bertugas menunggu tenda. Setelah mencari cukup lama
kami tidak menemukan satu batangpun kayu untuk dibakar, jadi
terpaksa kami kembali ketenda.
Kemudian kami berempat sepakat untuk menugaskan si Habidin
karena dia kenal betul daerah pantai ini (memang dia tinggal disekitar
daerah itu) setelah beberapa menit kemudian kami melihat api unggun
yang cukup besar untuk menghangatkan malam itu.
"eh Din elu dari mana dapet kayu buat api unggun....??"
"ini kayaknya bukan kayu ya Din...??" kata si Agus heran, sambil memegang
benda tersebut "ah norak lu...ini emang bukan kayu tapi bonggol pohon
yang udah kering " kata Habidin menjelaskan
Kami tidak memikirkan benda tersebut,selanjutnya kami menikmati
kehangatan malam itu,bernyanyi teriak-teriak becanda. Kemudian kami
membuat kopi hangat. caranya memang primitif, gelas kaleng langsung
diisi kopi dan dimasukkan kedalam api unggun tersebut, memang cepat
mendidih tetapi banyak bonggol pohon yg terbakar masuk kedalam kopi
tersebut, tapi kami nggak peduli....tancap terus......singkong bakar yg telah
dikupas kulitnyapun cepat matang dan cepat habis kami santap....
kemudian pagi-pagi sekali kami bangun, segar rasanya....tiba-tiba.....
"eh Din gue rasanya masih penasaran, bonggol apaan sich yang kita bakar
semalam..??" Si agus penasaran...
" ah lu bawel amat liat aja sono keluar...he he he he...tapi jangat kaget ya..."
kata Habidin sambil ketawa geli. Kami bertiga pun keluar bersama-sama
penasaran Dan ternyata "hah sialan ini mah bukan bonggol kayu ....."
si Agus teriak.... "INI MAH TAIK KEBO KERING" sialan Habidin ...barang ini
kan yang masuk kekopi kita...jadi kita minum campuran taik kebo semalem
Sialan... Akhirnya Kami berempat sepakat untuk ceburin Habidin ke laut.

Bunyi Melengking

Dari a_nnisa@yahoo.com :
hehehe... gua ada cerita baru lagi neh! kmaren pas
beberapa hari lalu... gua ngajak ade cowok gua yg
umurnya baru 10 taun nonton film vertical limit. tu
anak emang kalo lagi jalan ke mall sering sakit perut,
ga tau karna kedinginan apa karna makanan2 yg dia
makan.
pas di tengah2 film yg kebetulan adegannya lg sepi...
tiba2 ada suara bunyi kentut yang bunyinya tuh
kedengeran kaya kentut yg ditahan tahan, trus di
keluarinnya juga dikit2, ampe bunyinya melengking!!!
sialnya... tu suara dekettttt banget, en lumayan bau!
gua ampe nengok2 nyari sapa yg kentut... en orang2
sekitar gua juga pada sibuk nyari sambil ketawa2. nah
karna smuanya pada sibuk... gua ko ngeliat si ade yg
duduk di sebelah gua diem aje ngga ikutan nyari. pas
gua ngadep ke arah dia.. mukanya tuh kaya ketakutan
and ngerasa bersalah!! gua ampe nanya.. ehh lo yaa yg
kentut bau banget??? ehh dia ngaku pula... akhirnya
ketauan deh!!! smua yg duduk di sekitar gua pada
ngakak abis, ampe yg 3 baris kedepan & keblakang juga
ikutan!! MOKALLLll BOWW! ga lagi2 deh ngajak anak
kecil ke bioskop!!! ampunnnnnn...... =(

--------------------------

Orang Sumbing [ h u m o r u m u m ]

Dari vidlya@yahoo.com :
Pada suatu hari ada seorang laki-laki yang mulutnya
sumbing, dia ingin pergi ke pasar dengan naik angkutan
umum. Setelah ia naik angkutang umum dan ia tahu kalo
tujuan yang ia maksud sudah hampir tiba, ia pun
berkata pada supir,
Sumbing : Pak , kiwi
( karena ia sumbing maka ia tdk bisa bilang kiri
melainkan ia bilang kiwi )
Lalu sang supir berkata,
Supir : Pabrik Kiwi masih jauh , Pak
Si Sumbing menjadi bingung dan ia mencoba untuk
berkata dengan benar.
Sumbing : Pak kiwi, pak
Namun apa mau dikata si sumbing tetap tak bisa berkata
dengan benar.
Supir : Pabrik kiwi masih jauh.
Dan hal inipun terjadi sampai ketiga kalinya shg sang
supir berkata,
Supir : Aduh...... pak berapa kali harus saya bilang
kalo pabrik kiwi masih jauh nanti kalo sudah sampai
pasti saya kasih tahu.
Dan setelah menunggu lama akhirnya sampai juga ke
pabrik kiwi. Dan sang supir memberitahu si sumbing.
Supir : Pak sudah sampai, ini lho pabrik kiwi-nya
Dengan hati jengkel si sumbing turun lalu membayar ke
pak supir dan berkata,
Sumbing : ( dia berkata sambil mengangkat bibir
atasnya yang sumbing)K I R I C O K!!!!!!

Satu Juta [ h u m o r d e w a s a ]

seorang lelaki menatap seorang wanita yang punya Pantat
(bokong) yang bagus dan seksi. Kemudian lelaki tersebut
mendekati sang wanita;
Lelaki : "Maaf Nona pantat nona seksi sekali, gimana kalo
saya tepuk sekali dan saya bayar satu juta"
Wanita (dengan nada tinggi) : "Enak aja...emangnya saya
cewe apaan..!!".
Lelaki; "Tapi nona cuma satu tepukan dan satu juta.. setelah
itu selesai..."
Wanita itu berpikir sebentar kemudian : "Okelah tak ada
salahnya...(kan cuma satu tepukan dan satu juta bukan uang
sedikit)..Tapi jangan disini..kita cari tempat yang agak sepi...."
Ditempat sepi........
Lelaki tersebut mengelus-elus pantat wanita tersebut sambil
memejamkan mata...
Sang wanita kemudian menunggu agak lama kemudian...
" Ayo tepuk pantatku......!!!"
lama kemudian lelaki tersebut berkata
"Coba kalo gua punya duit sejuta gua tepok ni pantat"....

Harley [ h u m o r u m u m ]

Dari vidlya@yahoo.com :
Pada suatu hari di jalan raya yang sepi, ada seorang
laki-laki yang mengendarai BMW dengan santainya dan
membiarkan jendela mobilnya terbuka.( Anggap saja si A
)Namun kesantaiannya itu hany sementara karena ada si
pemuda B yang mengendarai motor Harley menyalip si A
dan berkata: Hey.... apa kamu pernah naik Harley?????
Namun si B sdg menghilang jauh di depan si A sblm si A
menjawab.Si A merasa tersinggung dan menggumam: hu....
sombong amat orang amay, baru naik Harley aja sdh
sombong,akan kubuktikan padanya kalo mobilku lebih
canggih. Lalu si A menyalip si B dengan sangat gaya.
Akhirnya si A bisa mengemudi dengan santai lagi.
Eh..... nggak tahunya si B muncul lagi dan berkata:
Hey.... apa kamu pernah naik Harley????Dan seperti
kejadian yang pertama Si B sdh menghilang jauh di
depan sebelum si A menjawab. Dan hal ini pun terjadi
hingga yang ketiga kalinya. Dan setelah kejadian yang
ketiga kalinya, dan pada waktu itu si B berada jauh di
depan si A. Lalu.......GOBRAK.... si B jatuh dari
sepeda motor harley-nya, dan si A melihat kejadian itu
dan iapun langsung tertawa begitu kerasnya dan is
berusaha secepat mungkin untuk sampai di tempat si B
jatuh. Lalu setelah sampai di tepat si B, ia pun
tertawa dan berkata: ha...ha...ha...ha.. makanya jadi
orang jangan sombong dan sok belagu gitu, makan tuh
akibatnya ha...ha...ha... Lalu si B menjawabnya: Aku
bukan bermaksud dombong dan sok belagu thd kamu, tapi
aku cuma mau tanya ama kamu , apa kamu pernah naik
harley ? dan pertanyanku belum selesai.
Lalu??????????
aku hanya ingin tahu bagaiman cara ngerem nya....
??????????



Kabayan Plants a Banana[ h u m o r d e w a s a ]

Dari daus6781@netbroadcaster.com :
One day Kabayan was digging a hole when Silah happened to come along "Kabayan," asked Silah, "why are you digging that hole?"
"To plant a banana tree"
"Why are you planting a banana tree?"
"So I can eat the fruit."
"Why do you eat the fruit?"
"So I can get energy"
"Why do you want energy?"
"So I can dig the hole."
--------------------------------------------


Calon Mertua [ h u m o r d e w a s a ]

Dari atika_puteri@yahoo.com :
Rina mengajak pacarnya, Toni, untuk datang akhir pekan untuk
makan malam dengan orang tuanya. Selama ini Rina enggan
mengenalkannya pada orang tuanya, jadi itu akan jadi pertemuan
pertama Toni yang pertama dengan orang tua Rina.
Tapi, ada momen penting lain, karena Rina mengajak bahwa
setelah makan malam, mereka berdua akan keluar dan
'melakukan itu' untuk pertama kalinya. Toni senang bukan kepalang,
tapi nervous, karena itu akan jadi pengalaman pertamanya..
Walau begitu dia bersiap-siap. Pergi ke apotek, dan minta
pendapat Si Apoteker untuk mencegah kehamilan... dan bertanya
macam2 jenis 'karet pengaman' dan daya rangsangnya..
Apoteker itu bertanya berapa banyak ingin membeli, 3, 6 atau 12
buah. Toni langsung membeli 12 buah, karena berpikir itu akan
jadi malam 'tersibuk'. Pertama dan segalanya.
Makan malam pun tiba, Toni duduk di samping Rina, berhadapan
dengan kedua orang tua itu. 30 menit berlalu, Toni banyak
menunduk dan malu-malu.. akhirnya usai sudah makan malam...
Rina berbisik pada Toni, 'aku tak menyangka kau bisa alim sekali,
tapi itu bagus juga, dia tak punya alasan untuk tak setuju tentang kita...'
Toni balas berbisik, 'aku tak menyangka juga, ayahmu seorang
Apoteker..'

Pengen Nyanyi [ h u m o r u m u m ]

Dari Ahmad_Supriadi@app.co.id :
Syahdan ada seorang anak yang bermasalah dengan kandung
Kemihnya. Dia sangat sering sekali minta pipis, saking seringnya
Ibunya sampai malu.....
Kemudian ibunya berkata "Nak ..coba dong sekali-kali pipisnya
ditahan...kan malu pipis terus"
Anaknya menjawab "Ngga' bisa bu..kalo ditahan nanti sakit..."
Si ibu menyerah, tapi kemudian si ibu memberikan pemecahannya...
" Nak..mulai sekarang kalo mau pipis bilang mau nyanyi yah....
Dengan latihan yang teratur, sianak mulai terbiasa dengan
kebiasaan barunya...
Kalo mau pipis dia pasti bilang " Bu Pengen nyanyi bu...." dengan
demikian si ibu tidak merasa malu lagi...
Suatu hari si anak berlibur di tempat Neneknya di Desa...
Pas malam-malam saat sedang tidur dengan neneknya, anak
tersebut pengen pipis.. Kemudian dia membangunkan neneknya
"Nek.....pengen nyanyi nek..."
Nenek ; "Masa malam-malam begini pengen Nyanyi..... besok
aja deh..!"
Anak : "Aduh sudah ngga tahan nek....pengen nyanyi nek....ayo
nek sebentar aja...!"
Setelah dipaksa akhirnya si nenek menyerah...kemudian
"Ya udah ...sini nyanyinya dikuping nenek tapi pelan-pelan yah..."

Penyelamat Bayi [ h u m o r u m u m ]

Dari atika_puteri@yahoo.com :
Saat Liburan baru lalu, seorang pria sedang berjalan-jalan di
Jakarta, ketika tiba-tiba dia mendengar ledakan bom! dan
seorang wanita berteriak-teriak dari sebuah bangunan yang
terbakar, disertai asap yang membubung.
Dia lari menuju ke bangunan itu dan melihat banyak orang
berdiri asyik melihat pemandangan kebakaran itu.
Di pinggir jendela dari lantai tiga bangunan itu, terlihatlah
wanita itu, dengan bayinya, berteriak minta tolong supaya
bayinya bisa selamat.
Pria itu berteriak, "Lempar saja bayimu ke bawah, aku akan
menangkapnya...!"
Jawab si wanita, "Tidak ! Tidak ! Kamu akan gagal menangkap
bayiku, dan dia bisa mati !"
Pria ini berkata, "Nggak bakalan! kau tahu siapa aku? Aku
Alex Marius! Sayalah penjaga gawang terbaik nasional dari
kesebelasan Persija! Aku tidak pernah gagal selama 8 tahun
ini dalam menangkap apapun, dan aku tidak pernah ada satu
bolapun masuk ke gawangku !"
Wanita bertanya, "Apa? Tidak satupun?"
Jawab si pria, "Tidak ! Tak satupun ! Semua kesebelasan dunia
sedang mengincar aku untuk mentransferku ke kesebelasannya!
akulah penjaga gawang terbaik seluruh dunia yg pernah ada !"
Kemudian pria itu menunjukkan gayanya menangkap sebuah
bola, yang membuat kagum warga Jakarta yang menonton
pentas kebakaran itu.
Bangunan makin terbakar hebat, wanita itu pun berkata,
"Ok ! Aku percaya kamu. Daripada tidak ada pilihan lain.
Ini tangkap... !"
Hupla...! maka bayi itu pun dilemparkannya ke arah pria itu...
Tapi sayang lemparannya rada spin, persis bola, si bayi lucu
itu muter-muter, berjungkir balik 7 kali dan nggak tentu arahnya.
Si wanita teriak-2 ketakutan. Tapi si pria dengan sigap, berjungkir
balik pula, dan ... yap! menangkap bayi itu dengan kedua tangannya.
Si wanita lega, penonton bertepuk riuh... dan kemudian...
Si Alex Marius, kiper tersohor itu, meletakkan bayi itu di atas tanah,
lalu dia mundur kebelakang beberapa meter. Pelan tapi pasti, dia
berlari ke arah bayi itu, dan...
yap! menendangnya sejauh 60 meter!

---------------------------------------------------------------
Tumor [ h u m o r d e w a s a ]

Dari doi_ngo@hotmail.com :
seorang bapak yang sedang sakit pergi memeriksakan diri ke
dokter, dari hasil analisa dokter ternyata bapak tersebut menderita
tumor pada "burungnya" dan sebelum tambah parah harus segera
di potong. bapak itu marah-marah dan segera pulang, sesampainya
di rumah istrinya lebih marah lagi setelah mendengar cerita suaminya
dan langsung mengajak suaminya ke dukun.ketika sampai di tempat
praktek dukun dan menceritakan penyakit sang suami..
si dukun lebih marah lagi katanya "enak aja tu dokter.. tangan sakit
diamputasi.. kaki sakit diamputasi.. lha ini si junior sakit.. mau di
amputasi juga?? sialan.. bentar gue bikin obat dulu..!!" setelah sejam
bikin ramuan si dukun keluar dan bilang "minum ini nih.. 3 kali sehari
selama 3 hari!.." pasangan suami istri ini pun langsung gembira..
tanya mereka "jadi dukun.. bisa sembuh nih??"
jawab dukun "iyaa dongg.. lha gue yang bikin.. jangan panggil gue
dukun kalo nggak bisa nyembuhin yang begituan!!"
pasangan suami istri tadi bertanya lagi "jadi dukun.. bener sembuh..
nggak perlu di potong kan??" jawab dukun "hehehe.. tenang ajaa..
nggak perlu dipotong koq.. ntar tiga hari juga copot sendiri!!"

Beo Dari Swiss [ h u m o r u m u m ]

Dari hendra_e@hotmail.com :
suatu hari pemuda Indonesia pulang dari swiss.Ketika ditanya
tetangganya oleh2 apa yang dibawanya,ternyata hanya seekor beo.
Tetangganya keheranan.
Tetangga : apa sih istimewanya burung beo loe??
Pemuda : ooo..apa kamu nggak tau??
(sambil mengangkat tangan kiri seraya memainkan jarinya)
ternyata spontan beo itu bernyanyi lagu dank..dut. selanjutnya
kalo diangkat tangan kanan maka sang beo nyayi lagu Rock.
Tetangga : gimana kalo kedua tangan diangkat ???
Pemuda : coba azzaaa sendiri !!
Tetangga : (mengangkat kedua tangan)
sang beo tersebut langsung berucap :
SATU-SATU....GUUUOOOBLOOOK!!!

Nyala Lampu [ h u m o r u m u m ]

Dari axel_indra@hotmail.com :
Pada suatu hari disebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) , diadakan
test bagi pasien - pasien RSJ apakah ada pasien yang layak
dilepas keluar RSJ atau tidak , selain itu juga untuk mengirit
biaya operasional RSJ yang semakin membengkak karena
banyaknya orang gila yang harus dirawat disitu.
Setelah ditest ternyata si Tono dan Budi , dua orang pasien
RSJ tersebut dinyatakan boleh keluar dari RSJ walaupun
keduanya masih sering kumat namun sebelum keluar dokter
memberikan sebuah nasehat kepada Tono agar menelepon
bila Budi kumat ataupun sebaliknya.
Setelah 2 minggu berlalu , ditengah malam tiba-tiba dokter
tersebut menerima sebuah telepon :
Tono : " Dok , tolong ! si Budi lagi kumat....!
Dokter : " Bagaimana tanda - tandanya ....?
Tono : " Dia berputar-putar kemudian berdiri diatas tempat tidur
dan menyangka dirinya adalah lampu yang sedang menyala....!
Dokter : " Baiklah...! Kalau begitu sekarang kamu tidur saja ,
besok saya akan kesana...!"
Tono : " Itulah..dok..! Saya nggak bisa tidur kalau lampunya
masih menyala...!

Sliver of A Lining [ d i r t y j o k e ]

Two deputies in the Sheriff's Office, one who had been in town
for ten years and the other who had just transferred, answered
an emergency call. When they walked into the house, they found
the nude bodies of a man and a woman in the bedroom.
They had been shot to death. When they went to the living room,
they found the body of a man with a gun at his side.
"No doubt about it," the new deputy said, "This was a double
murder and suicide. This guy came home and found his wife in
bed with somebody else and shot them both. Then he shot himself."
"You're right," the experienced deputy replied. "But I'll bet you when
the sheriff gets here he's going to say, 'it could have been worse'."
"No way. You're on."
The old sheriff arrived at the scene. "No doubt about it," the sheriff
said, shaking his head. "It was a double murder and suicide."
After hesitating for a moment, the old sheriff looked his deputies
in the eyes. "But, you know," he said, "it could have been worse."
The deputy who had lost the bet jumped up and shouted,
"Sheriff, how could it have been worse? There are three people
in this house, and all three of them are dead. It couldn't have
been worse."
"Yes, it could," the sheriff retorted. "You see that guy there on the
floor? If he had come home yesterday, that would be me!"

Let's Get Technical [ d i r t y j o k e ]

In 2031, President Clinton finishes his time on earth and
approaches the Pearly Gates of Heaven...
"And who might you be?" inquires St. Peter. "It's me, Bill Clinton,
formerly the President of the United States and Leader of the
Free World."
"Oh...Mr....... President! What may I do for you?" asks St. Peter.
"I'd like to come in," replies Clinton.
"Sure," says the Saint. "But first, you have to confess your sins.
What bad things have you done in your life?"
Clinton bites his lip and answers, "Well, I tried marijuana, but
you can't call it 'dope-smoking' because I didn't inhale. There
were inappropriate extramarital relationships, but you can't call
it 'adultery' because I didn't have full 'sexual relations.' And I
made some statements that were misleading, but legally
accurate, but you can't call it 'bearing false witness' because,
as far as I know, it didn't meet the legal standard of perjury."
With that, St. Peter consults the Book of Life briefly, and declares,
"OK, here's the deal. We'll send you somewhere hot, but we
won't call it 'Hell.' You'll be there indefinitely, but we won't call
it 'eternity.' And when you enter, you don't have to abandon all
hope, just hold your breath waiting for it to freeze over."

-----------------------------------------------------------------------
m u m ]

Selama latihan penyamaran di suatu tempat, seorang prajurit yang
menyamar jadi sebuah batang pohon tiba-tiba membuat suatu
gerakan yang terpantau oleh Jendral yang sedang inspeksi.
"Hei, tolol!" bentak perwira tersebut. "Kamu tahu tidak bahwa dengan
melompat dan berteriak seperti itu, kamu dapat membahayakan
hidup seluruh peleton?" "Ya, Pak," jawab prajurit tersebut dengan
penuh penyesalan. "Tapi, jika Saya boleh bicara, Saya tetap berdiri
tegak kendati sekelompok burung merpati menggunakan Saya
sebagai target belajar terbang. Dan bahkan Saya tidak menggerakkan
seinci pun otot-otot Saya ketika seekor anjing mengencingi kaki Saya.
Tapi ketika dua ekor tupai memanjati celana Saya dan Saya dengar
salah satu tupai itu bilang 'Ayo kita makan yang satu sekarang dan
simpan yang satu lagi sampai musim dingin, apa boleh buat, Pak."

Alasan yang Bagus [ h u m o r u m u m ]

Seorang laki-laki menyetir mobil menuju ke rumah. Ia membawa
kendaraannya diatas kecepatan yang dibolehkan. Tiba-tiba, melalui
spion, ia melihat mobil polisi mendekatinya. Dia berpikir, "Saya bisa
lolos dari orang itu," dan mulai ngebut 100, 120, 140,150 km/jam.
Akhirnya, ketika kecepatannya lebih dari 150 km/jam, ia menyerah.
Polisi itu mendekatinya dan berkata, "dengar tuan, Saya sudah lelah
sekali hari ini, dan segera ingin pulang ke rumah. Beri saya alasan
yang bagus, dan saya akan melepaskan anda."
Laki-laki itu berpikir sebentar dan menjawab, "Tiga minggu lalu,
istri saya dibawa lari oleh seorang polisi. Sewaktu saya lihat mobil
anda di kaca spion saya, saya pikir anda adalah polisi itu yang ingin
mencoba mengembalikan istri saya."

What Will Be The Name of Our Baby? [ d i r t y j o k e ]

A high school girl finally had the opportunity to go to a party all
alone. Since she was very good looking, she was a bit nervous
about what to do if boys hit on her. Her Mom said,
"It is very easy! Whenever a boy starts hitting on you, you
ask him 'What will be the name of our baby?', that will scare
them off." So off she went.
After a little while at the party a boy started dancing with her and,
little by little, kissing her and touching her. She asked him,
"What will our baby be called?"
The boy found some excuse and disappeared.
Some time later the same thing happened again, a boy started
to kiss her neck, her shoulders... she stopped him and asked
him 'What will be the name of our baby?', He ran off.
Later on, another boy invited her for a walk. After a few minutes
he started kissing her and she asked him, "What will our baby
be called?"
He continued, now slowly taking her clothes off. "What will our
baby be called?" she asked once more.
He began to have sex with her. "What will our baby be called?!"
she asked again. After he was done, he peeled off his condom,
tied it in a knot and said,
"...if he gets out of this one...David Copperfield!"

One Easy Solution [ d i r t y j o k e ]

There was an older man who'd married a younger woman.
All was going well... except in the bedroom. He couldn't last
long enough to satisfy her. She said it didn't matter but he
knew it was getting her down.
So he went to the doctor and asked for help. The doctor said
'Well, there's one easy solution. Before you have intercourse
with your wife, satisfy yourself first, that way you'll last longer
when you're with her.'
The next day the man gets a call from his wife while he's at
work. In a husky voice she tells him 'I'm going to ravish you
when you get home tonight. We're going to have a mammoth
sex session.' The man can't concentrate on work for the rest
of the day and finally 5:30 comes round and he's the first out
of the office, eager to get back to his wife.
While he's driving he remembers his doctor's advice. So he
pulls over onto a quiet road. But he can't just sit there in his
car having a wank, so he decides he'll lie under the car and
pretend that he's fixing he car.
He crawls under the car, closes his eyes, imagines his wife
naked and starts wanking. After a while he feels something
tugging at jeans and this voice says 'Sir, this is the Police,
would you mind telling us what you're doing?' Not wanting to
lose this wonderful image of his wife he kept his eyes closed
and said to the Policeman, 'I'm just fixing the axle of my car'
To which the Policeman replied 'Well while you're down there
you'd better check the brakes as well, because your car has
crashed into a tree half a mile down the road!!!
--------------

SISTEM MUDHARABAH DIPERBANKAN SYARI’AH DALAM PERSPEKTIF FIKIH

BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Dalil
1. Pengertian Mudharabah dan dasar-dasar hukum Mudharabah
a. Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah bahasa penduduk Irak yang berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiyah adalah bepergian atau berjalan. Sebagaimana firman Allah :
       ....
Artinya : “............di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.

Selain al-dharb , disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qoth’u (potongan) karena pemiliki memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada pula yang mengatakan mudharabah dan qiradh dengan muamalah.
Jadi mudharabah atau qiradh menurut bahasa berarti al-qath’u (potongan0, berjalan, atau bepergian. Sedangkan menurut istilah mudharabah adalah akad antara du pihak (orang) saling menanggung , salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Hanafiyah : Mudharabah adalah memandng tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan pada yang lain dan yang lain punya jasa mengelolah harta itu. Maka mudharabah adalah :
عقدعلى الشركة فى الربح بمال من احدالجانبين وعمال من الاخر
“Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.”

Namun Imam Malik mengatakan bahwa mudharabah adalah :
عقد توكيل صادرمن رب المال لغيره على ان يتجر بخصوص النقدين (الذهب والفضة)
“Akad perwakilan di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak).”

Imam Hanbali mengatakan mudharabah adalah :
عبارة ان يدفع صاحب المال قدرا معينا من ما له الى من يتجرفيه بجزء مشاع معلوم من ربحه
“Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang berdagang dengan bagian dari keuntungan yangdiketahui.”

Dari masalah ini Imam syafi’i juga mengemukakan bahwa mudharabah adalah :
عقد يقتضى ان يدفع شخص لاخر مالا ليتجر فيه
“Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.”

b. Mudharabah dalam literatur fiqih
Dalam fiqih Islam mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara rab al-mal (investor) dengan seorang pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan Qiradh.
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh : “Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.
Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor.

c. Dasar-dasar Hukum Mudharabah
Secara eksplisit dalam al-Qur’an tidak dijelaskan langsung mengenai hukum mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata dl-r-b yang darinya kata mudharabah diambil sebanyak lima puluh delapan kali, namun ayat-ayat Qur’an tersebut memiliki kaitan dengan mudharabah, meski diakui sebagai kaitan yang jauh, menunjukkan arti “perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”.
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus. Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur’an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh.
Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-Muzzammil ayat 20 :
       ....
Artinya : “............di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.

Ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi. Kemudian dalam Sabda Rasulullah SAW. dijumpai sebuah riwayat dalam kasus mudharabah yang dilakukan oleh ‘Abbas Ibn al-Muthalib yang artinya : “Tuan kami ‘Abbas Ibn Abd al-Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan ‘Abbas Ibn Abd al-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya”. (HR. Ath-Tabrani).
Diakatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam
kongsi-kongsi mudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabah berdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabat tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.
Ulama’ fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam Islam berdasarkan Al-qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
1) Hukum Mudhrabah menurut Al-Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan dengan mudharabah antara lain :
        ...
Artinya : “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu........”

2) Hukum Mudhrabah menurut As-Sunah
Diantara hadits yang berkaitan dengan nudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW. bersabda :

ثلاث فيهن البركة : البيع الى اجل والمقا رضة وخلط البر بالشعير للبيت لاللبيع. (رواه ابن ماجه عن صهيب)

Artinya : “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibn Majah dari Shuhaib).

3) Hukum Mudhrabah menurut Ijma’
Di antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh dahabat lainnya.

4) Hukum Mudhrabah menurut Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh orang untuk mengelolah kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan kaya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

2. Rukun dan Syarat Mudharabah
Dalam hal rukun akad mudharabah terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dengan Jumhur Ulama. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul. Sedangkan Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiri atas orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja dan kad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang dikemukakan Ulama Hanafiyah, akan tetapi, Ulama Hanafiyah memasukkan rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, selain Ijab dan Qabul sebagai syarat akad mudharabah.
Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas antara lain adalah :
Menurut Imam Syafi’i, rukun-rukun mudharabah atau qiradh ada enam, antara lain :
a. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
b. Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
c. Aqad Mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
d. Mal, yaitu harta pokok atau modal.
e. Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
f. Keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian. Syarat-syarat sah mudharabah berhubunagan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Menurut Sayyid Sabiq syarat-syarat sah mudharabah sebagai berikut :
a. Barang atau modal yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk mas atau perak batangan (tabar), mas hiasan atau barang dagangan lainnya, mudharabah tersebut batal.
b. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharuf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
c. Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
d. Keuntungan yang akan menjadi pemilik pengelolah dan pemilik modal harus jelas presentasinya, umpanya seengah, sepertiga, atau seperempat.
e. Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelolah.
Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas adalah :
1. Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
2. Mengenai modal disyaratkan : a) berbentuk uang, b) jelas jumlahnya, c) tunai, dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
3. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu antara lain :

a. Modal
Seperti dijelaskan di atas, bahwa modal harus berbentuk uang. Untuk menghindari bentuk perselisihan, kontrak mudharabah harus jelas jumlah modalnya. Modal mudharabah tidak boleh berupa suatu hutang yang dipinjam mudharib pada saat dilanjutkan kontrak mudharabah. Karena dalam kontrak semacam ini si investor dapat dengan mudah menggunakan mudharabah sebagai alat untuk memperoleh kembali hutangnya sekalian mengambil untung darinya. Mengambil untung dari suatu hutang sebagai riba yang diharamkan dalam hukum Islam. Dari sekian empat Madzhab Fiqh tak satupun yang mengizinkan suatu kontrak dimana kreditur meminta debitur untuk menjalankan mudharabah berdasarkan pengertian bahwa modal kongsi adalah hutang calon mudharib kepada investor.
Rab al-mal (investor) harus menyerahkan modal mudharabah kepada mudharib agar kontrak ini menjadi sah. Mudharib bebas menginvestasikan dan menggunakan modal tersebut dalam batas-batas klausul kontrak mudharabah yang secara umum menetapkan jenis usaha yang dipilih, jangka waktu kongsi, dan lokasi-lokasi tempat mudharib boleh menjalankan usahanya.

b. Manajemen
Sebagai mudharib yang menjalankan mudharabah untuk kongsi, hendaknya harus memiliki kebebasan yang diperlukan dalam pengelolaan kongsi dan dalam pembuatan semua keputusan terkait. Ia bebas menentukan sendiri bentuk barang-barang untuk dikelola, memberikan modal kepada pihak ketiga, melibatkan diri dalam suatu kerjasama (musyarakah) dengan pihak-pihak lain tanpa ditentukan oleh investor. Sehingga mempeoleh hasil dan keuntungan yang maksimal. Dilihat dari segi transaksi yang dilakukan antara investor dengan mudharib, Ulama Fiqh membagi mudharabah kepada dua jenis : Mudharabah muthlaqah (tak terbatas untuk menyerahkan modal secara mutlak, tanpa syarat dan pembatasan) dan Mudharabah muqayyadah (terbatas untuk menyerahkan modal dengan syarat dan batasan tertetu).
Dalam mudharabah muthlaqah, mudharib boleh dan bebas menggunakan modal untuk membeli barang apapun dari siapapun dan kapanpun ia boleh menjual barang-barang mudharabah dengan cara tunai atau kredit bahkan ketika si mudharib dibatasi pun, ia bebas berdagang sesuai dengan praktik umumnya para pedagang. Akan tetapi dalam mudharabah muqayyadah, mudharib harus mengikuti syarat-syarat dan batasan-batasan yang dikemukakan oleh investor. Misalnya, mudharib harus berdagang barang tertentu, pada tempat tertentu, dan membeli barang pada orang tertentu. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, jika investor menentukan bahwa mudharib tidak boleh membeli kecuali dari orang tertentu, maka mudharabah itu batal. Abu Saud, penulis kontemporer tentang Bank Islam, mengatakan : “(mudharib) harus memiliki kebebasan muthlak dalam berdagang dengan uang yang diberikan kepadanya dan mengambil segala langkah/keputusan yang ia anggap tepat untuk memperoleh keuntungan maksimal. Segala syarat yang membatasi kebebasan semacam ini merusak keabsahan perjanjian mudharabah.

c. Jangka Waktu
Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i bahwa, kontrak mudharabah tidak boleh menentukan syarat adanya jangka waktu tertentu bagi kongsi. Menurutnya hal demikian dapat membuat kontrak menjadi batal. Namun kalangan madzhab Hanafi dan Hambali membolehkan klausul demikian. Ulama yang berpendapat pertama memberikan argumen bahwa pembatasan waktu semacam ini bisa membuat peluang yang baik lepas dari tangan mudharib atau mengacaukan rencana-rencananya, sehingga mengakibatkan tidak dapat memperoleh keuntungan dari usaha yang telah dilakukan.
Mengenai penghentian kontrak mudharabah, masing-masing dari pihak berhak untuk mengentikan kontrak tersebut dengan memberitahukan keputusan itu kepada pihak lain. Karena bagi mayoritas fuqaha mudharabah bukanlah suatu kontrak yang mengikat. Tak ada perbedaan pendapat ketika penghentian ini dilakukan sebelum mudharib mulai menjalankan mudharabah. Imam Syafi’i dan Hanafi mengungkapkan bahwa bahkan setelah mudharib menjalankan mudharabah, siapapun diantara kedua belah pihak bisa menghentikannya. Namun Imam Malik tidak mengizinkannya dalam
penghentian kontrak semacam tersebut. Ketika kontrak mudharabah menjadi batal untuk alasan apapun, si mudharib harus diberi upah yang layak sebagai imbalan dari pekerjaan yang telah ia lakukan, meskipun dalam ketentuan mudharabah tidak demikian, namun dilakukan sebagai sebagai suatu kontrak upahan (ijarah). Hal tersebut berdasarkan klausul suatu kontrak upahan, dimana seorang pekerja harus diberi upah atas pekerjaannya.

d. Jaminan
Mengingat hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat ‘mudharabah’ dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah, demikian menurut Malik dan Syafi’i.

e. Pembagian Laba dan Rugi
Mudharabah pada dasarnya adalah suatu serikat laba, dan komponen dasarnya adalah penggabungan kerja dan modal. Laba bagi masing-masing pihak dibenarkan berdasarkan kedua komponen tersebut. Risiko yang terkandung juga menjadi pembenar laba dalam mudharabah. Dalam kasus yang kongsinya tidak menghasilkan laba sama sekali, risiko investor adalah kehilangan sebagian atau seluruh modal, sementara risiko mudharib adalah tidak mendapatkan atas kerja dan usahanya.
Ketentuan suku laba bagi masing-masing pihak harus ditentukan sebelumnya dalam kontrak mudharabah. Suku laba harus berupa rasio dan bukan jumlah tertentu. Penetapan jumlah tertentu, misalnya seratus satuan mata uang, bagi salah satu pihak
membatalkan mudharabah karena adanya kemungkinan bahwa keuntungan tidak akan mencapai jumlah yang ditetapkan ini. Sebelum sampai kepada suatu angka laba, kongsi mudharabah harus dikonversikan menjadi uang, dan modal harus disisihkan.
Mudharib berhak memotong seluruh biaya yang terkait dengan bisnis dari modal mudharabah.
Pembagian keuntungan diantara dua pihak tentu saja harus berdasarkan proporsi dan tidak memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada rab al-mal (investor). Investor tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian di luar modal yang telah diberikannya, ia hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang telah ditanamkan dalam kongsi. Untuk alasan inilah mudharib tidak diizinkan mengikat kongsi mudharabah dengan suatu jumlah yang melebihi modal yang telah ditanamkan oleh investor dalam kongsi tersebut. Setiap komitmen seperti itu harus dengan persetujuan investor bila investor harus bertanggung jawab atasnya. Namun jika mudharib melakukan kesalahan dan mengabaikan atas kesepakatan bersama dengan investor, maka akan menjadi tanggung jawab mudharib dari segala kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh pelanggaran itu. Oleh sebab itu, mudharabah dapat dianggap sebagai suatu kontrak dimana investor menanggung sedikit tanggung jawab, berbeda dengan mudharib yang menanggung tanggung jawab tidak terbatas. Sebanding dengan posisi yang tidak menguntungkan pada si mudharib. Investor harus menanggung segala kerugian atau biaya kongsi mudharabah jika mudharib menjalankan tindakan-tindakan sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan tidak melakukan salah-guna (misuse) atau salah-urus (mismanage) atas modal yang dipercayakan kepadanya.

3. Kedudukan Mudharabah
Hukum mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudharabah juga tergantung pada keadaan.
Karena pengelola modal perdagangan mengelola modal tersebut atas ijin pemilik harta, maka pengelola modal merupakan wakil pemilik barang tersebut dalam pengelolaanya, dan kedudukan modal adalah sebagai wikalah’alaih (objek wakalah).
Ketika harta ditasharrufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut kedudukannya sebagai amanat (titipan). Apabila harta itu rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul karena kelalaian pengelola, maka ia wajib menaggungnya.
Ditinjau dari akad, mudharabah terdiri atas dua pihak. Bila ada keuntungan dalam pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah disepakati. Karena bersama-sama dalam keuntungan, maka mudharabah juga sebagai syirkah.
Ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta, pengelola megambil upah sebagai bayaran dari tenaga yang dikelurkan, sehingga mudharabah dianggap sebagai ijarah (upah-mengupah atau sewa-menyewa).
Apabila penelola mengingkari ketentuan-ketentuan mudharabah yang telah disepakati dua belah pihak, maka telah terjadi kecacatan dalam mudharabah. Kecacatan yang terjadi menyebabkan pengelolaan dan penguasaan harta tersebut dianggap ghasab. Ghasab adalah min al-kabir.

4. Biaya pengelolaan Mudharabah
Biaya bagi mudharib diambil dari hartanya sendiri selama ia tinggal dilingkungan (daerahnya) sendiri, demikian juga jika ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Bila biaya (modal) tidak akan memperoleh bagian dari keuntungankarena mungkin daja biaya tersebut sama besar atau bahkan lebih besar daripada keuntungan.
Namun, jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan modal mudharabah guna keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah. Imam Malik berpendapat bahwa biaya-biaya baru boleh dibebankan kepada modal, apabila modalnya cukup besar sehingga masih memungkinkanmendatangkan keuntungan-keuntungan.
Kiranya dapat dipahami bahwa biaya pengelola mudharabah pada dasarnya dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan. Menurut Imam Malik; menggunakan modal pun boleh apabila modalnya besar sehingga memungkinkan memperoleh keuntungn berikutnya.

5. Tindakan setelah Matinya Pemilik Modal
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Bila mudharabah telah fasakh pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meningal dan tanpa izin dari ahli warisnya, maka perbuatan seperti ini dianggap sebagai ghasab. Ia wajib menjamin (mengembalikannya), kemudian jika modal itu menguntungkan keuntungan dibagi dua.
Jika mudharabah telah fasakh (batal), sedangkan modal berbentuk ‘urud (barang dagangan), pemilik modal dan pengelola modal menjual atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak berdua. Jika pelaksana (pengelola modal) setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya, karena pengelola mempunyai hak dalam keuntungan dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan menjualnya, demikian pendapat Mazhab Syafi’i dan Hambali.

6. Pembatalan Mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut :
a. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian,kerugian tersebut menjadi tanggungjawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apapun, kecuali atas kelalaiannya.
b. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian.
c. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.

B. Fenomena Yang Ada
1. Sistem Mudharabah diperbankan Syari’ah.
Maraknya perbankan syari’ah dewasa ini bukan merupakan gejala baru dalam dunia bisnis syari’ah. Keadaan ini ditandai dengan semangat tinggi dari berbagai kalangan, yaitu : ulama, akademisi dan praktisi untukmengembangkan perbankan tersebut dari sekitar pertengahan abad 20. Perkembangan bank syari’ah tersebut juga sampai di negeri Indonesia.
Dewasa ini Bank Syari’ah sedang menjadi pilihan bagi pelaku bisnis perbankan sampai dengan pertengahan tahun 2001. Di Indonesia telah berdiri sepuluh bank umum syari’ah (BMI, BNI, BSM, Bukopin, BPD Jabar, Bank IFI, BRI, Danamon, BII, BPD DKI), dengan sekitar 85 kantor cabang, ditambah lagi dengan 88 BPR syari’ah (Bank Indonesia, 2004). Dari produk yang ditawarkan oleh bank syari’ah dan ; oleh masyarakat pengguna di Indonesia masih kecil, dibandingkan dengan produk bank konvensional.
Keadaan ini dipengaruhi oleh seberapa banyak produk yang dapat dikembangkan dan diaplikasikan oleh bank syari’ah. Berdasarkan prinsip dasar produk bank syari’ah memiliki core product pembiayaan berupa produk bagi hasil, yang dikembangkan dalam produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Meskipun, jenis produk pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah, salam dan istishna) dan sewa (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) juga dapat dioperasionalkan. Namun, kenyatannya bank syari’ah tingkat dunia maupun di Indonesia produk pembiayaannya masih didominasi oleh produk pembiayaan dengan akad jual beli (tijarah).
Sebagaimana dinyatakan oleh Karim (2001), bahwa : hampir semua bank syari’ah di dunia didominasi dengan produk pembiayaan murabahah. … sedangkan sistem bagi hasil sangat sedikit diterapkan, kecuali di dua negara yaitu Iran (48 %) dan Sudan (62%). Disamping itu, Ibrahim Wade (1999: 199) menggambarkan, bahwa perkembangan pembiayaan bagi hasil baru mencapai 15% per tahun. Pertumbuhan share keuangan perbankan syari’ahdi Indonesia pada tahun 2002 untuk pembiayaan mudharabah sebesar 14,33%; pembiayaan
musyarakah sebesar 2,86%. Sementara pembiayaan murabahah sebesar 72,21% (Mujiyanto, 2004: 15). Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara konsep teori dengan praktek bank syari’ah.
Kesenjangan antara teori dengan realitas mekanisme operasi produk yang berbasis profit and loss sharing (PLS), tentunya sangat dipengaruhi oleh banyak sebab atau faktor. Faktor ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: faktorinternal perbankan syari’ah dan faktor eksternal bank syari’ah. Secara internal perbankan syari’ah, mungkin belum dipahami secara baik oleh kalangan internal perbankan mekanisme kerja produk mudharabah; pihak bank bersifat risk-averse atas pembiayaan mudharabah. Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana (bank/principals) dengan nasabah (agents). Pada hubungan kontrak bisnis seperti ini diperlukan saling keterbukaan antara kedua belah pihak (pemilik dana dengan nasabah) dalam hal untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Jika salah satu pihak (utamanya nasabah) tidak menyampaikan secara transparan tentang hal-hal yang berhubungan dengan perolehan hasil, sehingga dapat terjadi aktivitas moral hazard dan adverse selection. Dalam transaksi keuangan, masalah moral hazard dan adverse selection merupakan konsekuensi dari adanya asymmetric information. Kontrak mudharabah adalah kontrak keuangan yang sarat dengan asymmetric information. Asymmetric information merupakan sesuatu yang pasti terjadi dalam kontrak mudharabah.

2. Sistem Modharabah dalam Perspektif Fiqih
Permasalahan penyimpangan atau asymmetric information dalam kontrak mudharabah dapat diminimalisasi dengan cara menetapkan struktur insentif kepada pelaku usaha (agent/mudharib) (Saeed, 2003). Jika hal ini dapat dilakukan maka hasil kontrak mudharabah dapat dioptimalkan. Presley & Session (1994) menunjukkan cara-cara untuk mengendalikan asymmetrict information dalam kontrak mudharabah, yang dikenal dengan incentive-compatible constraint . Dengan kata lain, masalah penting yang perlu dicermati dalam kontrak mudharabah adalah memperkecil efek negatif dari asymmetric information. Asymmetric information ini merupakan bagian dari masalah agensi dalam suatu kontrak keuangan. Berangkat dari kondisi yang telah digambarkan di atas, maka perlu dilakukan penelitian masalah agensi (agency) dalam kontrak pembiayaan mudharabah (bagi hasil) di bank syari’ah .

C. Analisis
Pembahasan mudharabah dalam Perbankan Islam lebih cenderung bersifat aplikatif dan praktis, jika dibandingkan dengan literatur fiqh yang bersifat teoritis. Kontrak mudharabah bank-bank Islam saat ini sudah menjamur diseluruh dunia, terutama di Timur Tengah. Perbankan Islam telah menjadi istilah yang sudah tidak asing baik di dunia Muslim maupun di dunia Barat. Istilah tersebut mewakili suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas ‘bunga’ kepada para nasabah.
Umumnya, kontrak mudharabah digunakan dalam perbankan Islam untuk tujuan dagang jangka pendek dan untuk suatu kongsi khusus. Kontrak-kontrak tersebut yang ada seringkali berarti jual-beli barang, yang menunjukkan sifat dagang dari kontrak ini. Para nasabah bank Islam mengikuti kontrak-kontrak mudharabah dengan bank Islam. Mudharib (nasabah) setelah menerima dukungan pendanaan dari bank, membeli sejumlah atau senilai tertentu dari barang yang sangat spesifik dari seorang penjual dan menjualnya kepada pihak ketiga dengan suatu laba. Sebelum disetujuinya pendanaan, mudharib memberikan kepada bank segala perincian mendetail yang terkait dengan barang, sumber dimana barang dapat dibeli serta semua biaya yang terkait dengan pembelian barang tersebut. Kepada bank mudharib menyajikan pernyataan-pernyataan finansial yang disyaratkan menyangkut harga jual yang diharapkan, arus kas (cash flow) dan batas laba (profit margin), yang akan dikaji oleh bank sebelum diambil keputusan apapun tentang pendanaan. Biasanya bank akan memberi dana yang diperlukan jika ia telah cukup puas dengan batas laba yang diharapkan atas dana yang diberikan.

Dari fenomena tersebut di atas dapat dianalis bahwa :
1. Dalil yang dapat dijadikan pegangan tentang mudharabah
a. Dalil dari Al-Qur’an dan as-Sunnah
Praktik mudharabah dalam Islam ialah diperbolehkan sebagaimana firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Muzamil ayat 20.
       ....
Artinya : “............di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.

Selain tercantum dalam Al-Qur’an, praktik mudharabah juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW. bersabda :

ثلاث فيهن البركة : البيع الى اجل والمقا رضة وخلط البر بالشعير للبيت لاللبيع. (رواه ابن ماجه عن صهيب)

Artinya : “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibn Majah dari Shuhaib)

2. Dalil dari ijma’ (kesepakan ulama’) dan Qiyas
Di antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh dahabat lainnya.
Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh orang untuk mengelolah kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan kaya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Mudharabah seperti yang dikembangkan dalam literatur fiqih adalah suatu kontrak dimana seorang yang terampil bisa menggunakan keterampilannya dengan uang dari investor dalam rangka menghasilkan untung. Mudharabah tidak berdasarkan teks syari’ah yang eksplisit, tetapi dia telah dipraktikkan sejak periode awal sejarah Islam. Mudharabah yang dikembangkan dalam fiqih adalah suatu kontrak dimana mudharib memiliki kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan mudharabah dalam rangka menghasilkan laba. Karena mudharib merupakan pihak yang lebih lemah didalam kontrak yang per definisi, memberikan keterampilannya sebagai modal pada mudharabah, para Fuqaha tidak membolehkan adanya tuntutan jaminan terhadap mudharib.
2. Di bawah perbankan Islam, mudharabah kemudian digunakan dalam kongsi-kongsi dagang berjangka pendek, yang di situ tidak ada transfer dana kepada pihak mudharib. Tidak ada kebebasan bertindak, karena semua bagian-bagian yang terperinci tentang bagaimana mudharabah harus dijalankan sudah ditetapkan di dalam kontrak. Peran mudharib terbatas pada melaksanakan atas kontrak.
Konsep umum mudharabah (yaitu suatu bentuk pembiayaan modal usaha atau penyaluran kredit kepada mereka yang kekurangan dana tetapi memiliki keterampilan untuk menjalankan dagang atau bisnis dengan suatu keuntungan tidak pasti yang mugkin dapat atau mungkin tidak dapat diwujudkan) tidak tampil menjadi sesuatu yang menonjol atau yang cukup tampak dalam mudharabah perbankan Islam.


B. SARAN-SARAN
1. Diharapkan kepada para ulama dan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah untuk selalu memberikan pengertian dan penyuluhan kepada masyarakat tentang mudhrabah (bagi hasil) yang sesuai dengan syariat Islam
2. Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan penyuluhannya tentang mudhrabah (bagi hasil) baik sesama manusia atau bank, dan barang lainnya agar dapat merubah sistem mudhrabah (bagi hasil) yang berlaku di masyarakat menjadi sistem mudhrabah (bagi hasil) yang sesuai dengan syariat Islam
3. Diharapkan juga kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk selalu bermuamalat tetap pada jalur norma dan aturan agama Islam

FILSAFAT METAFISIKA AL GHOZALI

FILSAFAT ETIKA AL GHOZALI
Mengenai filsafat etika Al-Ghazali secara sekaligus dapat kita lihat pada teori tasawuf-nya dalam buku Ihya ‘Ulumuddin. Dengan kata lain, filsafat etika Al-Ghazali adalah teori tasawuf-nya.
Mengenai tujuan pokok dari etika Al-Ghazali kita temui pada semboyan tasawuf yang terkenal, al-takhalluq bi akhlaqillahi ‘ala taqatil basyariyah, atau pada semboyannya yang lain, al-isyafu bi syifatir rahman’ala thaqatil basyariyah.
Maksud semboyan itu ialah agar manusia sejauh kesanggupannya meniru-niru perangai dan sifat-sifat ketuhanan seperti pengasih, penyayang, pengampun (pemaaf), dan sifat-sifat yang disukai Tuhan, sabar, jujur, takwa, zuhud, ikhlas, beragama, dan sebagainya.
Dalam Ihya ‘Ulumuddin itu Al-Ghazali mengupas rahasia-rahasia ibadah dari tasawuf dengan mendalam sekali. Misalnya dalam mengupas soal ath-thaharah ia tidak hanya mengupas kebersihan badan lahir saja, tetapi juga kebersihan rohani. Dalam penjelasannya yang panjang lebar tentang salat, puasa, dan haji, kita dapat menyimpulkan bahwa bagi Al-Ghazali semua amal ibadah yang wajib itu merupakan pangkal dari segala jalan pembersih rohani.
Al-Ghazali melihat sumber kebaikan manusia itu terletak pada kebersihan rohaninya dan rasa akrabnya (taqarrub) kepada Tuhan.
Sesuai dengan prinsip Islam, Al-Ghazali menganggap Tuhan sebagai pencipta yang aktif berkuasa, yang sangat memelihara dan menyebarkan rahmat (kebaikan) bagi sekalian alam. Dalam hal ini ia sama sekali tidak cocok dengan prinsip filsafat klasik Yunani, yang menganggap Tuhan sebagai kebaikan yang tertinggi, tetapi pasif menanti, hanya menunggu pendekatan diri manusia, dan menganggap materi sebagai pangkal keburukan sama sekali.
Al-Ghazali, sesuai dengan prinsip Islam, mengakui bahwa kebaikan tersebar di mana-mana, juga dalam materi. Hanya pemakaiannya yang disederhanakan, yaitu kurangi nafsu dan jangan berlebihan.
Bagaimana cara ber-taqarrub kepada Allah itu, Al-Ghazali memberikan beberapa cara latihan yang langsung mempengaruhi rohani. Di antaranya yang terpenting ialah al-muraqabah, yakni merasa diawasi terus oleh Tuhan, dan al-muhasabah, yakni senantiasa mengoreksi diri sendiri.
Menurut Al-Ghazali, kesenangan itu ada dua tingkatan, yakni kepuasan dan kebahagiaan (lazzat dan sa’adah). Kepuasan ialah apabila kita mengetahui kebenaran sesuatu. Bertambah banyak mengetahui kebenaran itu, bertambah banyak orang merasakan kebahagiaan.
Akhirnya kebahagiaan yang tertinggi ialah bila mengetahui kebenaran sumber dari segala kebahagiaan itu sendiri. Itulah yang dinamakan ma’rifatullah, yaitu mengenal adanya Allah tanpa syak sedikit pun, dan dengan penyaksian hati yang sangat yakin (musyahadah al-qalbi). Apabila sampai kepada penyaksian itu, manusia akan merasakan suatu kebahagiaan yang begitu memuaskan sehingga sukar dilukiskan.
Al-Ghazali menyatakan dengan terus terang bahwa ia telah beberapa kali mengalami sendiri penyaksian itu.

KRITIK AL-GHAZALI TERHADAP FILSAFAT

A. Pendahuluan
Kira-kira satu generasi setelah Ibnu Sina, tampil al-Ghazali, seorang pemikir yang dengan dahsyat dan tandas mengkritik filsafat, khususnya Neo-platonisme al-Farabi dan Ibnu Sina. Beliau diakui sebagai salah seorang pemikir yang paling hebat dan paling orisinal tidak saja dalam Islam tapi juga dalam sejarah intelektual manusia, al-Ghazali, di mata banyak sarjana modern Muslim maupun bukan Muslim, adalah orang yang sangat berpengaruh dalam perkembangan ajaran Islam.
B. Riwayat Hidup
Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Thusi al-Ghazali lahir pada tahun 450 H/1058 M di Thus, kini dekat Masyhad, di Khurasan (Iran), dan wafat pada tahun 505 H/1111 M . Nama al-Ghazali terkadang diucapkan al-Ghazzali. kata ini berasal dari Ghazzal, artinya tukang pintal benang, karena ayahnya adalah seorang pemintal benang wol. Sedangkan al-Ghazali (dengan satu z), diambil dari kata ghazalah, nama kampung kelahiran al-Ghazali. Dan kata inilah yang banyak dipakai.
Al-Ghazali menerima pendidikan awalnya di kota Thus. Tidak lama sebelum meninggal, ayahnya mempercayakakn pendidikan al-Ghazali dan adik laki-lakinya Ahmad (w 1126 M) kepada seorang teman sufi yang saleh. Pendidikan al-Ghazali antara lain mempelajari Alquran dan Hadis, mendengarkan kisah tentang ahli hikmah, dan menghafal puisi cinta mistis. Setelah dana pendidikannya habis, ia dikirim ke sebuah madrasah tempat dia pertama kali mempelajari fikih dari Ahmad al-Ra§kani.
Kemudian sebelum ia berusia lima belas tahun, al-Ghazali pergi ke Jurjan di Mazardaran untuk melanjutkan studinya dibidang fikih di bawah bimbingan Abu Nashr al-Isma’ili. Pada usia tujuh belas tahun, ia kembali ke Thus. Sebelum ulang tahunnya ke dua puluh, al-Ghazali berangkat ke Naisyapur (Naisabur) untuk belajar fikih dan kalam di bawah didikan al-Juwaini. Al-Ghazali diangkat sebagai asisten pengajar al-Juwaini dan terus mengajar pada madrasah Ni§amiyah di Naisabur hingga al-Juwaini meninggal tahun 478 H/1085 M.
Al-Juwaini telah memainkan peran yang cukup menonjol dalam pemfilfasatan kalam Asy’ariyah. Pemfilsafatan ini mempengaruhi visi perlakuan al-Ghazali terhadap kalam sebagai suatu disiplin Ilmu.
Al-Subki mengatakan bahwa al-Juwaini memperkenalkan studi filsafat kepada al-Ghazali, termasuk logika dan filsafat Alam. Karena al-Juwaini adalah seorang teolog (Mutakallim)–bukan filosof– maka dia menanamkan pengetahuan tentang filsafat melalui disiplin kalam. Al-Ghazali tidak puas dengan apa yang dipelajari dari gurunya. Dalam al-Munqi§ dia mengarahkan perhatian dan usaha kerasnya pada studi filsafat secara seksama, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh sarjana keagamaan Muslim pun sebelum dirinya. Meskipun demikian, pengetahuan filsafat yang diperolehnya melalui studi atas wacana al-Juwaini tentang kalam, -dan melalui tulisan-tulisan lain -ternyata cukup untuk memperkenalkan dengan klaim metodologis para filosof yang mengatakan bahwa mereka tergolong kaum ahli logika dan demonstran (ahl al-mantiq wa al-burhan).
Berhubungan dengan kehidupan al-Ghazali dan karya-karyanya terjalin dengan berbagai gerakan religius dan politik yang saling bertentangan yang dijumpai di dunia Islam pada masanya, maka perlu dilakukan suatu rujukan singkat. Pada tahun 445/1055, tiga tahun sebelum al-Ghazali lahir, dominasi dinasti Buwaihiyah Syiah atas kekhalifahan Sunni di Bagdad berakhir. Saat itu orang-oranmg saljuq Turki, dibawah pimpinan Thughrul Beg (455/1063), masuk kota dan menyingkirkan rezim Buwaihiyah. Ketika Thughrul Beg meninggal tahun 455/1063, keponakannya menggantikan menjadi Saljuq Agung pertama. Para penguasa Saljuq, sebagaimana al-Ghazali bermazhab Sy±fi’³yah dalam hukum (fikih) dan bermazhab Asy’ariyah dalam kepercayaan teologis. Akibatnya di bawah kepemimpinan mereka, al-Ghazali menikmati segala kehormatan. Tokoh penting penguasa Saljuq yang dihubungkan dengan keilmuan al-Ghazali adalah Nizam al-Mulk (seorang wasir, setingkat perdana menteri di zaman modern) selama kurang lebih tiga puluh tahun, mula-mula pada pemerintah alp-Arslam, lantas berlanjut pada pemerintahan Malik-Syah. Dia menstabilkan Imperium Saljuq dan berhasil meredakan ketegangan serta konflik religius antar berbagai mazhab fikih dan kalam.
Bidang studi lain yang merampas pikiran al-Ghazali selama tinggal di Naisabur adalah Sufisme. Dia mempelajari teori dan prakteknya dibawah bimbingan al-Farma§i.
C. Karyanya
Al-Ghazali pada prinsipnya adalah seorang toelog dan seorang ahli pikir Islam. Puluhan buku telah ditulisnya yang meliputi berbagai lapangan ilmu, antara lain teologi Islam (ilmu Kalam), hukum Islam (fikih), tasawuf, akhlak dan adab kesopanan, kemudian outobiografi. Sebagian besar dari buku-buku itu berbahasa Arab dan yang lain di tulis dalam bahasa Persi.
Kitabnya yang terbesar adalah Ihya Ul¬mudd³n (Menghidupkan Kembali Ilmu-ilmu Agama), al-Munqi§ Min al-¬alal (Bebas dari Kesesatan), Ilm al-J±dal, Maq±sid al-Fal±sifah (maksud para Filosof),Q±wa’id al-‘aq±id (Pondasi Rukun Iman), Tahafut al-Falasifah (Kerancuan para Filosof), Jaw±hir al-Qur’an, Mi’yar al-ilm (Standar Ilmu), Ayyuhal wal±d, Mizan al-‘amal (Timbangan Amal), al-Iqti¡±d fil i’tiq±d, Misykat al-anwar, Mihak al-Na§ar fil Mantiq (Batu-uji Pemikiran Logis), Risalah al-Laduniyah, Al-Mustazhhiri, Al-Qis¯as al-Mustaq³m (Neraca yang Lurus), Hujjaj al H±qq wa Q±wa¡im al-Ba¯iniyah( Bukti Kebenaran dan Pecahan-pecahan Batinisme), Al-Risalat al-Qudsiyah fi Q±wa’id al-Aq±’id (Surat Utusan Yarussalem tentang Prinsip-prinsip Iman), Al-Musta¡f± min ‘Ilm al-U¡¬l (Intisari Ilmu tentang Pokok-pokok Yurisprudensi).
D. Kritikan terhadap tiga persoalan Metafisik
Al-Ghazali menolak kompetensi “filosofik” untuk memahami kebenaran-kebenaran metafisis. Bagian yang signfikan dari pengetahuan tentang hal-hal seperti kenabian dan psikologis spritual baginya hanyalah kebenaran pinjaman yang diambil dari nabi dan orang suci. Al-Ghazali berusaha membuktikan keterbatasan metode “filosofik”. Dia berpendapat bahwa ilmu-ilmu metafisis para filosof di tercemari oleh kesesatan-kesesatan dan ketidak-konsistenan. Kekeliruan dan ketidak-konsistenan ini, kata al-Ghazali memperlihatkan kemustahilan mencapai keyakinan akan kebenaran-kebenaran metafisis melalui “filosofik”. Tiga pikiran filsafat metafisika yang menurut al-Ghazali sangat bertentangan dengan Islam, dan karena itu para filosof harus dinyatakan sebagai orang ateis, ialah;
1. Qadimnya Alam
Para Filosof berbeda pendapat tentang eternitas (kekekalan) alam. Tetapi kebanyakan filosof, yang terdahulu maupun selanjutnya, menyetujui pendapat bahwa alam ini kekal (qadim); dan (sepakat) mengatakan bahwa alam ini selalu ada (mawjud) bersama Allah SWT serta terjadi bersamaan dengan-Nya, sebagai akibat ada-Nya,secara temporal- sebagaimana kebersamaan temporal sebab akibat, dan sebagaimana (kebersamaan) cahaya dengan Matahari. Dan keterdahuluan Allah atas alam ini, bukan secara temporal adalah keterdahuluan zat atau esensi-Nya- sebagaimana keterdahuluan sebab atas akibat.
Menurut Plato “alam ini temporal”. Tetapi beberapa (filosof) memberi interpretasi yang berbeda denga Plato, dengan menolak bahwa alam ini temporal (hadis).Dalam karya Galen, (berjudul) “Bagaimana keyakinan Galen” diterangkan bahwa Plato pada akhir hayatnya cenderung bersikap netral dalam masalah tersebut. Dia beralasan, barangkali karena karakter alam ini memang mustahil dikaji- bukan karena sifat- kurang pada alam itu sendiri, melainkan lebih disebabkan rumitnya masalah, yang memang merupakan karakter khasnya, yang memusingkan pemikiran.
Alasan pertama.
Sesuatu yang temporal (hadis) mustahil terjadi dari suatu yang eternal, kekal (qadim). Karena, seandainya kita, misalnya mengandaikan yang eternal (al-qadim) itu sudah ada pada suatu masa, mengapa alam ini belum muncul (ada), maka alasan mengapa alam belum muncul itu harus disebabkan belum adanya faktor penentu (murajjih) bagi eksistensinya; dan karena eksistensi alam ini tidak lain hanya sekedar kemungkinan semata (artinya bisa muncul dan bisa tidak muncul). Maka, ketika alam ini terwujud, tentu kita harus memilih dua alternatif; yaitu apakah faktor penentu tersebut telah, atau belum muncul. Seandainya faktor penentu belum muncul, tentu alam ini masih dalam kemungkinan semata sebagaimana ia ada sebelumnya. Tetapi seandainya faktor penentu itu telah muncul, maka siapa yang mula-mula yang memunculkan faktor penentu itu sendiri; dan mengapa ia baru muncul sekarang, bukan sebelumnya? Nah munculnya faktor penentu itu sendiri sekarang menjadi masalah.
Demi terincinya argumen di atas mari kita pertanyakan: mengapa Tuhan tidak menciptakan alam ini sebelum waktu penciptaannya? Tidak mungkin dijawab, karena Tuhan tidak mampu menciptakan alam, atau karena alam ini mustahil untuk diciptakan, sungguh jawaban ini hanya memberi arti bahwa Tuhan telah berubah dari lemah menjadi kuasa, dari yang tidak mampu menjadi mampu. Kedua jawaban itu mustahil bahkan sangat tidak mungkin untuk mengatakan bahwa “Tuhan bermaksud menciptakan alam sebelum waktunya, dan maksud tersebut baru muncul kemudian. Tidak mungkin juga mengatakan bahwa “tidak terciptanya alam ini sebelum penciptaannya secara aktual dari satu sisi, karena tidak adanya sarana, dan di sisi lain karena adanya sarana itu sendiri. Tetapi paling mudah untuk di bayangkan adalah perkataan bahwa Tuhan tidak menghendaki adanya alam ini sebelum ia ada. Masalahnya, dengan perkataan ini seseorang harus juga mengatakan bahwa “ adanya alam ini merupakan produk dari setelah Tuhan menghendaki keberadaannya, dimana sebelumnya Tuhan tidak menghendaki adanya alam ini.
Apabila alam (wujud temporal) dianggap ada karena diciptakan oleh Allah, pertanyaannya: mengapa baru sekarang dan mengapa bukan sebelumnya, apa karena tidak ada sarana, atau tidak ada kekuasaan. Jelaslah bahwa terjadinya (prosesi) wujud yang temporal (hadis) dari wujud yang kekal (qadim) adalah mustahil, kecuali terjadi perubahan pada wujud yang kekal itu, dalam ketentuan, sarana, waktu, maksudnya, tetapi itu mustahil. Dan mustahil mengandaikan wujud yang kekal berubah-ubah. Karena perubahan yang temporal sama dengan perubahan yang lainnya. Sekarang ternyata alam selalu ada, dan kenyataan temporal telah pula terbukti, yang berarti bahwa kekalnya (eternitas) alam ini tidak mustahil.
Jawaban al-Ghazali
Bagaimana cara anda menolak(orang) yang berkata bahwa alam ini muncul karena kehendak eternal(iradah qadimah) yaitu kehendak yang menetapkan eksistensi, wujud (alam) pada waktu diwujudkannya? Kehendak yang menetapkan ketidakwujudan alam ini berakhir sebagai yang terakhir, kehendak yang menetapkan eksistensinya alam ini berawal dimana secara aktual tercipta. Maka, berdasarkan pandangan itu, wujud alam bukan merupakan obyek dari kehendak yang kekal, sebelum alam benar-benar tercipta. Dan juga karena alam ini bukan perwujudan, tetapi hanya obyek dari kehendak kesesatan semata, ketika ia tercipta. Lalu apa yang mencegah kita dari keyakinan demikian, atau apa pula kontradiksi yang dikandungnya?
Sebelum menciptakan alam ini, Tuhan yang berkehendak telah ada, dan kehendak pun telah ada, bahkan hubungan kehendak dengan obyeknya pun telah ada. Kehendak Tuhan tidak merupakan suatu yang temporal. Karena tiap sesuatu selalu berubah, bagaimanakah caranya obyek itu muncul sebagai sesuatu yang temporal. Apakah yang menghalagi kehendak itu untuk mencipta sebelum ia mencipta secara aktual?
Alasan kedua
Tuhan mendahului alam (mendahului menurut zat (pribadi), bukan waktu, seperti satu mendahului dua, berdasarkan kebiasaan, meskipun bisa saja kedua-duanya ada bersama-sama dalam wujud zamani (menurut waktu); atau Tuhan Mendahului , seperti mendahului sebab dari akibat (kausalitas), seperti mendahului gerakan seseorang dari gerakan bayangannya. Bayangan bergerak karena bergerak seseorang, meskipun kenyataannya kedua gerakan itu simultan (sekaligus waktunya), artinya sama-sama mulai atau sama-sama berhenti. Apabila yang dimaksud dengan terlebih dahulu Tuhan dari alam, maka kedua-duanya harus temporal atau kedua-duanya harus eternal. Mustahil salah satu eternal sedangkan yang lain temporal.
Apa yang dimaksud dengan perkataan ”Tuhan mendahului alam dan waktu” menurut waktu, maka sebelum adanya alam dan waktu, ada sebuah waktu ketika alam belum ada. Pada waktu (pra wujud) itu, alam harus tidak ada (‘adam), karena ketiadaan mendahului kepribadian (wujud, eksistensi). Dan oleh karena itu, Tuhan harus telah mendahului alam pada suatu masa yang terbatas. Tapi tak pernah bermula.jadi, dalam pandangan ini, harus ada sebuah waktu yang tak terhingga sebelum waktu itu ada. Tetapi ini jelas bertentangan.
Dengan perkataan lain. Sebelum terjadinya alam wujud sudah ada waktu yang tidak ada ujungnya, dan ini adalah suatu yang berlawanan, sebab kalau ada batas pada salah satu ujungnya, maka harus ada batas pula pada ujungnya yang lain, begitu juga sebaliknya. Maka tidak mungkin mengatakan temporalnya alam.
Jawaban al-Ghazali
Waktu (az-zaman) mempunyai sebuah permulaan, dan ia diciptakan. Dan sebelum ada waktu, sama sekali tidak ada waktu. Ketika ada Perkataan “Tuhan mendahului alam dan waktu” dimaksukan bahwa Tuhan ada sendirinya, sedangkan alam tidak ada (artinya terbatas pada adanya zat pencipta dan tidak zat alam), kemudian Tuhan ada dan alam ada bersama-sama dengan-Nya (artinya terbatas pada adanya dua zat itu). Dengan terlebih dahulu Tuhan dimaksudkan hanyalan zat-Nya (sebelum eksistensi alam).
Alasan ketiga
Setiap yang temporal/baharu pasti didahului oleh materi (bendanya), yang berada di dalamnya. Sesuatu yang temporal selalu tergantung pada materi, meskipun materi itu bukan yang temporal. Sesungguhnya Yang temporal itu hanyalah bentuk-bentuk (surah/ form), aksiden-aksiden (a‘ra«/sifat-sifat), dan kualitas-kualitas yang terjadi pada materi. Alasannya;
Setiap yang temporal, sebelum menjadi temporal, harus berupa kemungkinan, atau ketidak-mungkinan,atau keniscayaan (mungkin wujud, tidak mungkin wujud, wajib wujudnya). Tetapi mustahil adanya itu merupakan ketidak-mungkinan, karena ketidak-mungkinan (fi ©atihi) tidak benar-benar ada. Dan mustahil adanya merupakan keniscayaan (li ©atihi), karena keniscayaan tidak pernah tidak ada. Jadi, bahwa sesuatu yang temporal harus merupakan kemungkinan, karena hanya kemungkinan yang ada sebelum ia ada. Tapi kemungkinan bersifat nisbi yang tidak muncul dengan sendirinya. Oleh karena itu, tidak mustahil adanya substratum (mahall, tempat) yang berhubungan dengan (kemungkinan), yaitu materi, yang merupakan tempat penghubung. Yang kami maksudkan ketika kami katakan bahwa materi menerima panas dan dingin, hitam putih, gerak dan diam, yaitu dimungkinkan temporalnya terjadi perubahan-perubahan, jadi kemungkinan menjadi suatu sifat bagi materi dan materi bersifat temporal
Adalah mustahil untuk mengatakan bahwa kemungkinan sebagai (kawnuhu) yang dikuasai, dan adanya yang qadim sebagai yang berkuasa atasnya. Sesuatu yang dikuasai hanya apabila ia berada dalam kemungkinan. Seseorang dikuasai, hal itu karena itu dia mungkin, atau apabila seseorang tidak dikuasai, karena dia tidak mungkin. Apabila mengatakan sesuatu yang mungkin, mengacu pada pernyataan ia dikuasai, maka seakan-akan mengatakan: seseorang dikuasai, karena ia dikuasai, atau seseorang tidak dikuasai, karena ia tidak dikuasai. Keputusan mengenai kemungkina adalah keputusan intelektual yang jelas, dengan mengetahui keputusan yang lain yaitu wujud merupakan obyek kekuasaan (dikuasai). Sekali lagi, tidak mungkin menerangkan masalah mungkin dengan mengacu kepada pengetahuan dari yang qadim dengan adanya sebagai mungkin( bi kawnihi mumkinan). Kerena pengetahuan membutuhkan obyek. Jadi, pengetahuan tentang kemungkinan dan kemungkinan itu sendiri merupakan obyek pengetahhuan, tentu berbeda. Lalu, sekalipun diidentifikasikan dengan pengetahuan, keungkinan tetap merupaka suatu yang relatif yang harus dihubungkan denga suatu esensi. Dan hanya meteri itu yang merupakan esensi itu., karena materi mendahului yang hadis, meskipun awalnya materi itu tidak hadis(temporal)
Jawaban al-Ghazali
Kemungkinan yang mereka sebutkan adalah berasal dari keputusan intelaktual. Maka tiap sesuatu yang wujudnya terandaikan oleh akal, pengandain itu mesti diterima akal, disebut mungkin, atau apabila pengandaian tidak dapat diterima akal disebut tidak mungkin. Atau apabila akal tidak dapat mengandaikan ketiadaan (‘adam) sesuatu, disebut wajib. Tetapi keputusan intelektual ini tidak memerlukan satu mawjud, sehingga hanya dijadikan sifat. Ada tiga alasan dari pernyataan tersebut:
Pertama, Apabila kemungkinan memerlukan suatu muwjud kemana kemungkinan dihubungkan, dan dapat dikatakan bahwa mawjud itu adalah kemungkinanya, begitu juga ketidakmungkinan memerlukan suatu mawjud. Maka, mawjud itu adalah ketidak mungkinannya. Tetapi kenyataanya, yang tidak mungkin dengan sendirinya tidak ada. Tidak ada materi yang atasnya ketidakmungkinan terjadi dan kepadanya ketidakmungkinan dihubungkan sebagai suatu sifat.
Kedua, mengenai hitam dan putih, akal memutuskan keduanya sebagai mungkin, ketika hitam dan putih belum ada. Apabila kemungkinan dihubungkan dengan suatu tubuh (benda) yang atasnya hitam dan putih terjadi( sehingga seseorang berkata; hitam putih itu dimaksudkan bahwa tubuh ini mungkin untuk menjadi hitam dan putih), maka putih maupun hitam dengan sendirinya, menjadi mungkin. Prediket kemungkinan tidak berlaku bagi hitam dan putih, karena mungkin harus berbentuk tubuh yang dihubungkan dengan hitam dan putih. Jadi bagaimanakah hitam pada kehitaman itu sendiri, apakah mungkin, ataukah wajib, atau tidak mungkin. Harus dikatakan sebagai jawaban bahwa hitam adalah mungkin. Dari sini jelas bahwa suatu keputusan intelektual tentang kemungkinan tidak memerlukan asumsi suatu esensi yang mawjud kepadanya kemungkinan dihubungkan.
2. Ilmu Tuhan terhadap hal-hal kecil
Para filosof berpendapat bahwa Tuhan tidak mengetahui sesuatu pun kecuali diri-Nya sendiri. Pendapat Ibnu Sina,bahwa Tuhan mengetahui dengan pengetahuan yang universal.
Untuk memperjelas pendapat para filosof itu al-Ghazali mejelaskan dengan suatu ilustrasi tentang gerhana Matahari. Ketika Matahari sedang terjadi gerhana kemudian terang kembali. Matahari telah mengalami tiga keadaan:
1. Keadaan ketika gerhana belum terjadi, tetapi dinantikan terjadinya, artinya gerhana akan terjadi.
2. Keadaan bahwa gerhana benar-benar terjadi, artinya gerhana sedang berlangsung
3. Ketika gerhana tidak ada, tetapi sebelumnya sudah terjadi
Mengenai ketiga keadaan tersebut terdapat pula tiga pengetahuan yang berbeda. (1). Kita mengetahui bahwa gerhana tidak ada, dan akan terjadi. (2). Kita mengetahui bahwa gerhana sedang terjadi, dan (3). Kita mengetahui bahwa gerhana sudah terjadi dan sekarang tidak ada lagi.
Para filosof mengatakan, Tuhan tidak mempunyai keadaan yang berbeda-beda sehubungan, dengan tiga keadaan di atas, karena itu berarti perubahan. Orang yang keadaannya tidak berbeda-beda tidak dapat mengetahui ketiga aspek itu. Pengetahuan mengikuti pengetahuan. Apabila objek pengetahuan berubah, maka pengetahuan pun berubah. Dan apabila pengetahuan berubah, maka orang yang tahu juga berubah tetapi Tuhan mustahil berubah.
Para filosof juga mengemukakan bahwa Tuhan mengetahui gerhana, dan semua sifat-sifatnya serta aksidin-aksiden dengan suatu pengetahuan yang menjadi sifat-Nya sejak dari azal tidak pernah berubah, misal dia mengatakan; bahwa Matahari dan Bulan ada (karena keduanya beremanasi dari-Nya melalui intermeditasi malaikat-malaikat yang disebut para filosof akal-akal murni); bahwa Matahari dan Bulan melakukan revolusi-revolusi.; bahwa sebagai akibat dari Matahari yang sedang gerhana, -yaitu tubuh Bulan berada diantara matahari dan pengamat (orang yang menyaksikan), sehingga menghalangi Matahari dari mata pengamat.
Para filosof berpendapat tentang sesuatu yang dapat dibagi-bagi ke dalam materi dan ruang, seperti manusia pribadi dan binatang-binatang. Bahwa Tuhan tidak mengetahui aksiden-aksiden Zaid atau ‘Amar atau Khalid (sebagai pribadi-pribadi); tetapi mengetahui manusia secara umum, dan aksiden-aksiden serta sifat-sifatnya- dengan suatu pengetahuan universal. Maka, ia pun mengetahuhi bahwa Manusia memiliki suatu tubuh yang terdiri dari organ yang dipergunakan untuk bejalan, atau untuk memahami, dan sebagainya. Dan ada yang tunggal sementara yang lain ada berpasangan. Dan bahwa kekuatan-kekuatan harus didistribusikan di antara anggota-anggota fisiknya, dan seterusnya hingga setiap sifat yang di luar dan di dalam manusia. Setiap hal yang termasuk perlengkapan, sifatnya dan kelazimannya. Juga tak satupun yang tersembunyi dari pengetahuan-Nya, dan Dia mengetahui segala sesuatu secara universal. Ia hanya dapat membedakan antara Zaid dengan diri ‘Amr karena indra saja, bukan karena akal.
Maka, inilah prinsip dasar yang dipercayai- dan dengan prinsip itu para filosof merancang kehancuran total syariat-syariat agama. Itu mengimplikasikan bahwa, misalnya, apakah Zaid mentaati Tuhan atau mendurhakai-Nya, Tuhan tidak mengetahui keadaannya yang baru, karena Dia tidak mengetahui Zaid sebagai pribadi- yakni sebagai ciri dari tindakan sebelumnya. Maka apabila Tuhan tidak mengetahui diri manusia, dan tidak mengetahui keadaan dan perbuatannya. Dia pun tidak mengetahui kekufuran dan keislaman seseoang, karena Dia hanya mengetahui manusia secara umum, secara mutlak dan universal. Tidak melalui hubungan khusus dengan pribadi-pribadi itu. Mereka juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw., memproklamirkan kenabiannya, sedangkan Tuhan tidak mengetahui bahwa Muhammad berbuat seperti itu.
Jawaban Al-Ghazali
Bagaimana anda menolak orang mengatakan “Tuhan hanya mempunyai satu pengetahuan tentang gerhana pada suatu waktu. Sebelum gerhana, pengetahuan ini adalah pengetahuan tentang “akan terjajdi, pda waktu gerhana, pengetahuan tentang sedang terjadi, dan setelah terang, pengetahuan tentang berakhirnya gerhana. Semua perbedaan-perbedaan ini merupakan relasi-relasi yang tidak menggantikan esensi pengetahuan, dan tidak menuntut suatu perubahan pada zat orang yang mengetahui. Karena perbedaan tersebut ditata sebagai relasi-relasi murni. Orang yang berubah secara teratur, maka dialah yang berubah, bukan anda. Demikian pula tetang pengatahuan Tuhan.
Kami menerima pendapat bahwa Dia mengetahui segala sesuatu dengan sesuatu pengetahuan yang satu dari azal ke azal, bahwa keadaan ini tidak berubah. para filosof ini meniadakan perubahan, dan itu disepakati oleh setiap orang. Tetapi statemen mereka bahwa perubahan harus disimpulkan dari afirmasi (pengukuhan) pengetahuan tentang ‘sedang terjadi, kini dan tentang berakhirnya gerhana, maka pendapat itu tidak diperdebatkan. Dari manakah mereka mengetahui ide ini? Andaikan Allah menciptakan bagi kita pengetahuan tentang datangnya Zaid di sini besok, ketika Matahari terbit, lalu pengetahuan ini dilamakan (sehingga dia pun tidak menciptakan pengetahuan yang lain bagi kita dan kita pun tidak lupa terhadap pengetahuan ini), pastilah kita, ketika terbit matahari, mengatahui--dengan pengetahuan yang lalu,-tentang datangnya Zaid kini dan setelah itu tentang (faktanya bahwa) dia baru saja datang. Dan pengetahuan yang satu ini terus ada, akan cukup untuk menguasai “ketiga persoalan” itu.
3. Kebangkitan Jasmani
Para filosof menolak kembalinya jiwa-jiwa ke tubuh-tubuh. Setelah kematian tubuh, jiwa mengekal selama-lamanya baik dalam keadaan senang yang tak mungkin terlukiskan karena besarnya, atau dalam keadaan sengsara yang tak terlukiskan, karena begitu besarnya. Kadang-kadang, kesengsaraan itu menjadi abadi; dan kadang menghilang bersama perjalanan masa.
Argumen-argumen rasional secara aktual telah membuktikan kemustahilan kembangkitan kembali tubuh-tubuh. Pengandaian kembalinya jiwa ke dalam tubuh mengandung tiga alternatif:
Pertama, dapat dikatakan (sebagaimana telah disebutkan oleh beberapa mutakallimun) bahwa manusia adalah tubuh, dan kehidupan hanyalah satu aksiden; bahwa jiwa yang diandaikan berdiri sendiri, dan yang disebut pengatur tubuh, tidak ada; dan bahwa kematian berarti ketidak-berlangsungan kehidupan, atau terhalangnya pencipta dari penciptaan kehidupan. Oleh karena itu, kebangkitan kembali berarti (1) perbaikan kembali oleh Allah, terhadap tubuh yang telah lenyap (2) pengembalian eksistensi tubuh; dan (3) perbaikan kembali kehidupan yang telah lenyap. Atau, dapatlah dikatakan bahwa materi tubuh tepat sebagai tanah, dan bahwa kehidupan kembali (ma’ad) berarti bahwa tanah ini akan dikumpulkan dan disusun kedalam manusia, dimana kehidupan diciptakan untuk pertama kalinya.
Kedua, dapat dikatakan bahwa jiwa adalah suatu mawjud yang tetap hidup setelah kematian tubuh, tetapi yang akan dikembalikan, pada saat kebangkitan, kepada tubuh yang asli ketika semua bagian tubuh telah terkumpul
Ketiga, bahwa jiwa akan kembali kepada suatu tubuh, baik ia tersusun dari bagian-bagian yang sama seperti tubuh yang asli, atau dari beberapa bagian yang lain. Konsekuensinya, orang yang kembali manusia itu. Materi tidak relevan disini , karena manusia bukanlah manusia karena materi, tetapi jiwa
Alternatif pertama, jelas salah, karena ketika kehidupan serta tubuh telah tiada, penciptaan kembali akan merupakan suatu penciptaan yang sama dengan atau tidak identik dengan apa yang telah ada. Tetapi kata “kembali” seperti yang kita pahami, mengimplikasikan pengandaian kebakaan (lawan fana) satu hal dan membarukan hal lain.
Jawaban al-Ghazali
Menurut al-Ghazali, akan benar untuk mengatakan bahwa debu kembali hidup, setelah beberapa lama kehidupan telah terputus. Dan hal ini bukan merupakan pengembalian bagi manusia, atau kemunculan kembali dengan dirinya sendiri. Karena seorang manusia menjadi manusia bukan karana materinya, dan debu yang tersusun darinya. Semua bagian fisik ini, atau sebagian besar berubah karena makanan. Dan dia tetap seperti semula karena ruh dan jiwanya. Maka dalam kehidupan yang telah tiada, dan tidak masuk akal apabila sesuatu yang telah tiada kembali. Seringkali sesuatu seperti itu dapat diwujudkan. Apabila Allah menciptakan kehidupan manusawi di dalam debu yang terbentuk dalam tubuh-tubuh pepohonan, atau seekor kuda, atau tumbuh-tumbuhan, maka itu suatu permulaan penciptaan manusia. Kembalinya yang ma’dum tidak masuk akal. Entitas (zat) yang kembali adalah suatu hal yang mawjud, yakni kembali ke keadaan sebelumnya, kembali seperti semula.
Terhadap alternatif yang kedua, yakni pengandaian kebakaan jiwa, dan pengembalian ke tubuh yang asli. Apabila hal itu diperhatikan, yang cocok disebut “kambali” berarti pembukaan lagi oleh jiwa dan fungsinya untuk menuju tubuh, setelah terpisah dari kematian. Tetapi ini mustahil. Tubuh manusia berubah menjadi debu, atau dimakan ulat, burung-burung, dan berubah menjadi dara atau asap, atau udara dan bercampur dengan udara dan asap di dalam alam, sedemikian rupa sehingga tak terpisahkan dan dilepaskan satu sama lain.
Apabila hal tersebut diandaikan sebagai suatu ketakwaan kepada kekuasaan Allah, maka tidak boleh tidak:
1. apakah bagian-bagian itu saja yang akan dikumpulkan kembali, yang ada pada saat kematian. Maka tidak boleh tidak hal itu akan mengarah kepada kebangkitan kembali dengan anggota badannya yang telah lepas, atau telinga dan hidungnya putus, atau angngota tubuhnya cacat, dalam bentuk yang sama percis seperti ketika ia hidup di dunia. Tetapi ini hina, apalagi bagi orang-orang disurga, karena mereka diciptakan alam keadaan cacat di awal firah (penciptaan). Hal ini merupakan suatu lelucon yang sangat lucu. Oleh karena itu, ini merupakan suatu kesulitan yang muncul, apabila pengandaian pengembalian dibatasi pada penyusunan kembali bagian-bagian yang ada pada saat kematian.
2 Ataukah bahwa semua bagian-bagian itu akan disusun kembali dengan yang belum pernah ada dimasa seseorang masih hidup, hal ini mustahil karena:
a. Karena apabila manusia makan manusia lain (kebiasaan yang terdapat di beberapa tempat tertentu, dan sering terjadi pada saat paceklik), maka kebangkitan kedua-duanya akan sulit . karena materinya akan sama, tubuh yang dimakan akan diserap sebagai makanan ke dalam tubuh si pemakan. Dan tidak mungkin untuk mengembalikan dua jiwa dalam satu tubuh.
b. Karana akan merupakan keharusan bahwa bagian yang sama hendaknya dikembalikan lagi sebagai liver, hati dan tangan sekaligus. Telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran bahwa beberapa bagian organ tubuh memperoleh makanan dari sisa makanan organ yang lain. Bagian hati menyedikan makanan bagi liver, begitu juga dengan bagian-bagian yang lai. Maka apabila kita mengandaikan beberapa bagian khusus yang merupakan materi bagi semua organ, kepada organ apa yang akan dikembalikan? Bahkan seseorang tidak perlu kemustahilan sebagaimana yang disebutkan terdahulu.
Terhadap alternatif ketiga, yaitu pengembalian jiwa ke dalam tubuh manusia dari materi apapun juga atau debu. Hal ini mustahi dengan dua alasan:
1. materi-materi yang menerima generasi (kwan) dan kehancuran (fasad) dibatasi pada jumlah bulan, yang tidak munkin adanya penambahan, dan mereka tak terbatas jumlahnya, sebaliknya jiwa-jiwa yang terpisah dari tubuh-tubuh tidak terbatas jumlahnya, karena materi-materi takkan dapat dijumlahkan oleh jiwa-jiwa.
2. debu selama masih tetap merupakan debu tak dapat menerima arahan dari jiwa. Supaya penerimaan tersebut terjadi, tidak boleh ada unsur-unsur tertentu yang dicampur dengan yang lain. sehingga campuran itu seperti komposisi sperma yang ada dalam rahim wanita, Tuhan telah telah dapat membuat anggota-anggota badan yang bermacam-macam, berupa daging, urat saraf, tulang-tulang, lemak,dan sebaginya, kemudian mata, lidah, gigi, yang semuanya berbeda keadaan, sifat, dan fungsinya, meskipun saling berdekatan dan berhubungan satu sama lain.
E. Penutup.
Al-Ghazali adalah seorang teolog sekaligus seorang pemikir Islam yang banyak menyumbangkan pikirannya sampai ke generasi sekarang. Al-Ghazali mengktitik para filosof tentang tiga persoalan tentang kekeliruan para filosof yaitu;
1. Bahwa materi dapat merusak sedangkan jiwa tidak, karena materi adalah entitas material yang terpisah dan hanya jiwa yang abadi yang karena inilah esensi logos yang merupakan ruh
2. Menolak klaim bahwa pengetahuan yang khusus berubah jelas mungkin. Tuhan tidak mungkin berubah.
3. Al-Ghazali mengatakan tidak ada satu kasus pun yang tidak abadi,mulai dari yang abadi.
Kepustakaan
Ahmad Hanafi. Pengantar Filasafat Islam Jakarta: Bulan Bintang, 1990
Al-Ghazali. Tahafut al-Falasifah, ditahkik Sulailam Dunya Mesir: D±l el-Ma’±r³f,1966
Al-Subki.°abaqah al-Sy±fi’³yah al-Kubr± Kairo,t.p.,1906
Ismail R al-Faruqi, Lois Lamya al-Faruqi.The Cultural Atlas of Islam New York: Macmillan, 1986
Jere L. Bacharach. A Middle East Studies Hand Book London: University Of Wasington Press,1976
Karen Armstrong. Islam: A Short History New York: Modern Library, 2000
M. Smith. Al-Ghazali The Mystic London: t.p. 1994
M.Umaruddin. The Ethical Philosophy of al-Ghazali ( Lahore: t.p., 1970), hlm. 14-49
Muhammad ‘Imarat. Tayy±r±t al-Fikr al-Isl±m³ Al-Qahirah: D±r al-Syuruq, 1991
Nucholish Madjid (ed).Khazanah Intelektual Islam Jakarta: Bulan Bintang, 1984
Osman Bakar. Classification of Knowledge in Islam: A Study in Islamic Philosophies of Science Kuala Lumpur: Institut for Policy Research, 1992, Sebagimana sikutip dari R.J.McCarthy. Freedom and Fulfilment: Annotated Translation of al-Ghazali’s al-Munqid min al-¬alal and Other Relevant Works of al-Ghazali Boston: t.p., 1980
Philip K.Hitti. History of The Arabs New York, Macmillan Press,1970
Poerwantana, dkk.Seluk Beluk Filsafat Islam Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991
Zuhir Syafiq al-Kubbiy.Al-Mahabbah Wasy-Syuq wal Ins war Ri«a, terj. Achmad Sunarto, dkk. Semarang: Surya Angkasa, 1995

METAFISIKA AL-GHAZALI

Metafisika (Bahasa Yunani: μετά (meta) = "setelah atau di balik", φύσικα (phúsika) = "hal-hal di alam") adalah cabang filsafat yang mempelajari penjelasan asal atau hakekat objek (fisik) di dunia. Metafisika adalah studi keberadaan atau realitas. Metafisika mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah sumber dari suatu realitas? Apakah Tuhan ada? Apa tempat manusia di dalam semesta?
Cabang utama metafisika adalah ontologi, studi mengenai kategorisasi benda-benda di alam dan hubungan antara satu dan lainnya. Ahli metafisika juga berupaya memperjelas pemikiran-pemikiran manusia mengenai dunia, termasuk keberadaan, kebendaan, sifat, ruang, waktu, hubungan sebab akibat, dan kemungkinan. Penggunaan istilah "metafisika" telah berkembang untuk merujuk pada "hal-hal yang di luar dunia fisik". "Toko buku metafisika", sebagai contoh, bukanlah menjual buku mengenai ontologi, melainkan lebih kepada buku-buku mengenai ilmu gaib, pengobatan alternatif, dan hal-hal sejenisnya.
Beberapa Tafsiran Metafisika Dalam menafsirkan hal ini, manusia mempunyai beberapa pendapat mengenai tafsiran metafisika. Tafsiran yang pertama yang dikemukakan oleh manusia terhadap alam ini adalah bahwa terdapat hal-hal gaib (supernatural)dan hal-hal tersebut bersifat lebih tinggi atau lebih kuasa dibandingkan dengan alam yang nyata. Pemikiran seperti ini disebut pemikiran supernaturalisme. Dari sini lahir tafsiran-tafsiran cabang misalnya animisme. Selain paham di atas, ada juga paham yang disebut paham naturalisme. paham ini amat bertentangan dengan paham supernaturalisme. Paham naturalisme menganggap bahwa gejala-gejala alam tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat gaib, melainkan karena kekuatan yang terdapat dalam itu sendiri,yang dapat dipelajari dan dapat diketahui. Orang-orang yang menganut paham naturalisme ini beranggapan seperti itu karena standar kebenaran yang mereka gunakan hanyalah logika akal semata, sehingga mereka mereka menolak keberadaan hal-hal yang bersifat gaib itu. Dari paham naturalisme ini juga muncul paham materialisme yang menganggap bahwa alam semesta dan manusia berasal dari materi. Salah satu pencetusnya ialah Democritus (460-370 S.M). Adapun bagi mereka yang mencoba mempelajari mengenai makhluk hidup. Timbul dua tafsiran yang masing saling bertentangan yakni paham mekanistik dan paham vitalistik. Kaum mekanistik melihat gejala alam (termasuk makhluk hidup) hanya merupakan gejala kimia-fisika semata. Sedangkan bagi kaum vitalistik hidup adalah sesuatu yang unik yang berbeda secara substansif dengan hanya sekedar gejala kimia-fisika semata. Berbeda halnya dengan telaah mengenai akal dan pikiran, dalam hal ini ada dua tafsiran yang juga saling berbeda satu sama lain. Yakni paham monoistik dan dualistik. sudah merupakan aksioma bahwa proses berpikir manusia menghasilkan pengetahuan tentang zat (objek) yang ditelaahnya. Dari sini aliran monoistik mempunyai pendapat yang tidak membedakan antara pikiran dan zat.keduanya (pikiran dan zat) hanya berbeda dalam gejala disebabkan proses yang berlainan namun mempunyai subtansi yang sama. Pendapat ini ditolak oleh kaum yang menganut paham dualistik. Dalam metafisika, penafsiran dualistik membedakan antara zat dan kesadaran (pikiran) yang bagi mereka berbeda secara substansif. Aliran ini berpendapat bahwa yang ditangkap oleh pikiran adalah bersifat mental. Maka yang bersifat nyata adalah pikiran, sebab dengan berpikirlah maka sesuatu itu lantas ada.
Sesuai dengan prinsip Islam, Al-Ghazali menganggap Tuhan sebagai pencipta yang aktif berkuasa, yang sangat memelihara dan menyebarkan rahmat (kebaikan) bagi sekalian alam. Dalam hal ini ia sama sekali tidak cocok dengan prinsip filsafat klasik Yunani, yang menganggap Tuhan sebagai kebaikan yang tertinggi, tetapi pasif menanti, hanya menunggu pendekatan diri manusia, dan menganggap materi sebagai pangkal keburukan sama sekali.
Lain halnya dengan langan metafisika (ketuhanan), Al-Ghazali memberikan reaksi keras terhadap Neo-Platonisme Islam, menurutnya banyak sekali kesalahan filsuf, karena mereka tidak teliti seprti halnya dalam lapangan logika dan matematika. Untuk itu, Al-Ghazali mengecam secara langsung dua tokoh Neo-Platonisme Muslim (Al-Farabi dan Ibnu Sina), dan ecara tidak langsung kepada ariestoteles, guru mereka. Menurut Al-Ghazali, sebagaimana di kemukakanya dalam bukunya Talafut Al-Falasifah, para pemikir bebas tersebut ingin menanggalkan keyakinan-keyakinan Islam dan mengabaikan dasar-dasar pemujaan ritual dengan menganggapnya sebagai hal yang tidak berguna bagi pencapaian intelektual mereka. Kekeliruan filsuf tersebut mencakup 20 persoalan (16 dalam bidang metafisika dan 4 dalam bidang fisika), dalam 17 soal, mereka harus dinyatakan sebagai ahl al-bada’, sedangkan dalam tiga soal tersebut berlawanan sekali dengan pendirian semua kaum muslim.
Tiga persoalan yang menyebabkan para filsuf dipandang kafir oleh Al-Ghazali antara lain adalah :
1. Alam kekal (qadim) atau abadi dalam arti tidak berawal.
2. Tuhan tidak mengetahui perincian atau hal-hal yang partikular yang terjadi di alam.
3. Pengingkaran terhadap kebangkitan jasmani dikhirat.
Mengenai kejadian alam dan dunia, Al-Ghazali berpendapat bahwa dunia ini berasal dari iradah (kemauan) Tuhan semata-mata, tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Iradah Tuhan itulah yang diartikan penciptaan. Iradah itu menghasilkan ciptaan yang berganda, di satu pihak merupakan undang-undang, dan di lain pihak merupakan zarah-zarah (atom-atom) yang masih abstrak.Penyesuaian yang kongkret antara zarah-zarah abstrak dengan undang-undang itulah yang merupakan “dunia” dan kebiasaannya yang kita lihat ini. Iradah Tuhan itu sendiri adalah mutlak, bebas dari ikatan waktu dan ruang, tetapi dunia yang diciptakan itu seperti yang dapat ditangkap dan dikesankan pada akal (intelek) manusia, terbatas dalam pengertian ruang dan waktu, dan telah masuk dalam pengertian materialis. Al-Ghazali menganggap bahwa Tuhan adalah transenden, tetapi kemauan iradah-Nya imanen di atas dunia ini, dan merupakan sebab hakiki dari segala kejadian.
Pengikut Aristoteles menamakan sebab dan peristiwa itu sebagai hukum pasti sebab dan akibat (hukum kausal), tetapi Al-Ghazali, seperti juga Al-Asy’ari, menamakannya hanya ijra al-adat saja. Tuhan tetap berkuasa mutlak untuk menyimpang dari kebiasaan sebab dan akibat itu. Tuhan bukan memindahkan soal yang satu (faktor sebab) kepada soal yang lain (faktor akibat), melainkan menciptakan dan menghancurkannya, dan akhirnya menciptakan hal yang baru sama sekali dalam mengartikan sebab kepada akibat itu, seperti filsafat Alam Al-Asy’ari.